|
a. |
Penyiapan
bahan masukan bagi perumusan kebijakan umum dan kebijakan
pelaksanaan tentang pembinaan kekuatan komponen kekuatan
pertahanan negara; |
|
b. |
Penetapan
kebijakan di bidang pembinaan kekuatan komponen kekuatan
pertahanan negara, serta mobilisasi dan demobilisasi; |
|
c. |
Pembinaan
materiil pertahanan negara yang meliputi pembinaan administrasi,
pembinaan pemeliharaan termasuk inventarisasi dan penghapusan
materiil dalam bentuk bekal, alat peralatan dan alat utama
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
|
d. |
Pembinaan
fasilitas dan jasa pertahanan negara yang meliputi pembinaan
administrasi, inventarisasi, pemeliharaan dan penghapusan
materiil dalam bentuk fasilitas dan jasa komunikasi elektronika,
transportasi dan pemeliharaan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; |
|
e. |
Pembinaan
sistem kesehatan nasional agar pada saatnya dapat
ditransformasikan menjadi sistem kesehatan pertahanan negara
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
|
f. |
Pembinaan
administrasi materiil, fasilitas, dan jasa, serta personel
bidang kesehatan yang telah dialokasikan kepada TNI; |
|
g. |
Pembinaan
satuan-satuan komponen kekuatan agar memiliki kesiapan optimal
untuk dikerahkan/digunakan untuk menanggulangi ancaman yang
timbul sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
|
h. |
Peningkatan
kemampuan personel komponen kekuatan pertahanan negara; |
|
i. |
Pembinaan
administrasi veteran serta pengurusan tanda jasa, gelar dan
tanda kehormatan personel komponen kekuatan pertahanan negara
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
|
j. |
Administrasi
penyediaan tenaga manusia dalam rangka pembentukan komponen
utama pertahanan negara yang meliputi kampanye, seleksi dan
pemanggilan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan pertama
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
|
k. |
Koordinasi
instansi terkait sesuai lingkup tugasnya; |
|
l. |
Pemberian
bimbingan teknis, perijinan dan supervisi dalam pembinaan
kekuatan komponen kekuatan pertahanan negara; |
|
m. |
Pengawasan
dan pengendalian pelaksanaan pembinaan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; |
|
n. |
Analisa
dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam pembinaan kekuatan
komponen kekuatan pertahanan negara; |
|
o. |
Koordinasi
staf, dukungan teknis, administrasi dan kerumahtanggaan Ditjen. |