|
Direktorat
Kesehatan

BRIGJEN
TNI DR. ARWIN, SP.KJ
Direktorat
Kesehatan disingkat Dit Kes
dipimpin oleh Direktur Kesehatan disingkat Dir Kes, mempunyai tugas
menyelenggarakan pembinaan materiil, fasilitas dan jasa kesehatan
pertahanan untuk kepentingan pertahanan nasional dan menyelenggarakan
administrasi perbendaharaan materiil, fasilitas dan jasa kesehatan di
lingkungan Departemen dan TNI.
Dit
Kes menyelenggarakan fungsi :
|
a. |
perumusan
kebijakan materiil, fasilitas dan jasa kesehatan untuk mendukung
komponen kekuatan pertahanan negara; |
|
b. |
pembinaan
materiil, fasilitas dan jasa kesehatan pertahanan meliputi
inventarisasi, klasifikasi dan pengembangan untuk mendukung
pembinaan komponen kekuatan pertahanan negara dan dalam rangka
penyiapan sistem logistik wilayah; |
|
c. |
perumusan
petunjuk dan rancangan kebijakan di bidang pembinaan kesehatan
pertahanan negara termasuk mobilisasi dan demobilisasi materiil,
fasilitas dan jasa kesehatan untuk kepentingan pertahanan
negara; |
|
d. |
administrasi
perbendaharaan kesehatan milik negara di lingkungan Departemen
dan TNI; |
|
e. |
perumusan
kebijakan pengembangan kemampuan personel, materiil, fasilitas
dan jasa, serta personel kesehatan di lingkungan Departemen dan
TNI; |
|
f. |
pembinaan
sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Departemen dan TNI,
yang meliputi perencanaan kebutuhan, pemeliharaan dan
penghapusan; |
|
g. |
koordinasi
dengan instansi terkait dalam rangka pembinaan materiil,
fasilitas dan jasa kesehatan dalam rangka pembinaan komponen
kekuatan pertahanan negara; |
|
h. |
analisa
dan evaluasi pelaksanaan pembinaan materiil, fasilitas dan jasa
kesehatan pertahanan negara; |
|
i. |
ketatausahaan
dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Dit
Kes terdiri dari :
|
a. |
Sub
Direktorat Administrasi Kesehatan;
|
|
b. |
Sub
Direktorat Pemeliharaan Kesehatan;
|
|
c. |
Sub
Direktorat Inventarisasi Kesehatan;
|
|
d. |
Kelompok
Jabatan Fungsional; |
|
e. |
Sub
Bag Umum. |
|