LOGO NIH

 

 

 

kdsfkdsfdks

 

 

 

New Page 2

 


Direktorat Kesehatan


BRIGJEN TNI DR. ARWIN, SP.KJ

Direktorat Kesehatan disingkat Dit  Kes dipimpin oleh Direktur Kesehatan disingkat Dir Kes, mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan materiil, fasilitas dan jasa kesehatan pertahanan untuk kepentingan pertahanan nasional dan menyelenggarakan administrasi perbendaharaan materiil, fasilitas dan jasa kesehatan di lingkungan Departemen dan TNI.

Dit Kes menyelenggarakan fungsi :

a.

perumusan kebijakan materiil, fasilitas dan jasa kesehatan untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan negara;

b.

pembinaan materiil, fasilitas dan jasa kesehatan pertahanan meliputi inventarisasi, klasifikasi dan pengembangan untuk mendukung pembinaan komponen kekuatan pertahanan negara dan dalam rangka penyiapan sistem logistik wilayah;

c.

perumusan petunjuk dan rancangan kebijakan di bidang pembinaan kesehatan pertahanan negara termasuk mobilisasi dan demobilisasi materiil, fasilitas dan jasa kesehatan untuk kepentingan pertahanan negara;

d.

administrasi perbendaharaan kesehatan milik negara di lingkungan Departemen dan TNI;

e.

perumusan kebijakan pengembangan kemampuan personel, materiil, fasilitas dan jasa, serta personel kesehatan di lingkungan Departemen dan TNI;

f.

pembinaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Departemen dan TNI, yang meliputi perencanaan kebutuhan, pemeliharaan dan penghapusan;

g.

koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pembinaan materiil, fasilitas dan jasa kesehatan dalam rangka pembinaan komponen kekuatan pertahanan negara;

h.

analisa dan evaluasi pelaksanaan pembinaan materiil, fasilitas dan jasa kesehatan pertahanan negara;

i.

ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.

Dit Kes terdiri dari :

a.

Sub Direktorat Administrasi Kesehatan;

b.

Sub Direktorat Pemeliharaan Kesehatan;

c.

Sub Direktorat Inventarisasi Kesehatan;

d.

Kelompok Jabatan Fungsional;

e.

Sub Bag Umum.