|
Direktorat
Personel Dan
Veteran

MARSMA
TNI SIGIT HERDIANTO, S.IP
Direktorat
Personel dan Veteran selanjutnya disebut Dit Persvet adalah unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekuatan
Pertahanan dipimpin oleh Direktur Personel dan Veteran disebut Dir
Persvet, mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan
serta standardisasi teknis dan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi
di bidang personel komponen pertahanan negara dan veteran.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dit Persvet menyelenggarakan
fungsi :
|
a. |
penyiapan
rumusan kebijakan di bidang personel komponen pertahanan dan
veteran;
|
|
b. |
penyusunan
standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang
personel komponen pertahanan dan veteran;
|
|
c. |
pelaksanaan
dan evaluasi kebijakan di bidang administrasi komponen utama,
komponen cadangan, komponen pendukung, veteran dan gelar
kehormatan serta hak veteran;
|
|
d. |
pemberian
bimbingan, supervisi di bidang personel komponen pertahanan dan
veteran;
|
|
e. |
ketatausahaan
dan kerumahtanggaan Direktorat.
|
Dir
PersVet teridri dari :
|
a. |
Sub
Direktorat Administrasi
Komponen Utama;
|
|
b. |
Sub
Direktorat Komponen
Cadangan dan Komponen Pendukung;
|
|
c. |
Sub
Direktorat Veteran
dan Gelar Kehormatan;
|
|
d. |
Sub
Direktorat Administrasi Hak Veteran; |
|
e. |
Sub Bagian Tata Usaha;
|
|