LOGO NIH

 

 

 

kdsfkdsfdks

 

 

 

New Page 2

 


Direktorat Personel Dan Veteran


MARSMA TNI SIGIT HERDIANTO, S.IP

Direktorat Personel dan Veteran selanjutnya disebut Dit Persvet adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Personel dan Veteran disebut Dir Persvet, mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis dan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi di bidang personel komponen pertahanan negara dan veteran.  

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dit Persvet  menyelenggarakan fungsi :

a.

penyiapan rumusan kebijakan di bidang personel komponen pertahanan dan veteran;

b.

penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang personel komponen pertahanan dan veteran;

c.

pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang administrasi komponen utama, komponen cadangan, komponen pendukung, veteran dan gelar kehormatan serta hak veteran;

d.

pemberian bimbingan, supervisi di bidang personel komponen pertahanan dan veteran;

e.

ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.

Dir PersVet  teridri dari :

a.

Sub Direktorat  Administrasi Komponen Utama;

b.

Sub Direktorat  Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung;

c.

Sub Direktorat  Veteran  dan Gelar Kehormatan;

d.

Sub Direktorat Administrasi Hak Veteran;

e. Sub Bagian Tata Usaha;