|
a. |
penyiapan
saran masukan bagi perumusan kebijakan umum dan kebijakan
pelaksanaan di bidang pembinaan materiil pertahanan; |
|
b. |
perumusan
kebijakan di bidang pembinaan materiil pertahanan; |
|
c. |
administrasi
perbendaharaan materiil atas kekayaan milik negara yang berada
di lingkungan Departemen dan TNI; |
|
d. |
pembinaan
materiil pertahanan yang meliputi perencanaan kebutuhan materiil
untuk kebutuhan TNI, pemeliharaan dan penghapusan, serta
pembinaan dalam rangka penyiapan cadangan materiil strategis; |
|
e. |
pengaturan
dan pelaksanaan mobilisasi dan demobilisasi materiil pertahanan
negara untuk mendukung pertahanan negara; |
|
f. |
pengkoordinasian
dengan instansi terkait baik ke dalam maupun ke luar lingkungan
Departemen terutama dengan TNI dalam rangka pembinaan cadangan
materiil strategik dan sistim logistik wilayah; |
|
g. |
pemberian
bimbingan, perijinan dan supervisi dalam pembinaan materiil
pertahanan; |
|
h. |
analisa
dan evaluasi penerapan kebijakan pembinaan materiil pertahanan
negara; |
|
i. |
pelaksanaan
kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat. |