LOGO NIH

 

 

 

kdsfkdsfdks

 

 

 

New Page 2

 


Direktorat Materiil


BRIGJEN TNI ALI YUSUF S, S.IP. MM

Direktorat Materiil disingkat Dit Mat merupakan unsur pelaksana di lingkungan Ditjen dipimpin oleh Direktur Materiil disingkat Dir Mat yang mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan materiil pertahanan negara termasuk pembinaan dalam rangka penyiapan cadangan materiil strategis dan administrasi perbendaharaan materiil kekayaan milik negara yang berada dilingkungan Departemen dan TNI.

Dit  Mat menyelenggarakan fungsi :

a.

penyiapan saran masukan bagi perumusan kebijakan umum dan kebijakan pelaksanaan di bidang pembinaan materiil pertahanan;

b.

perumusan kebijakan di bidang pembinaan materiil pertahanan;

c.

administrasi perbendaharaan materiil atas kekayaan milik negara yang berada di lingkungan Departemen dan TNI;

d.

pembinaan materiil pertahanan yang meliputi perencanaan kebutuhan materiil untuk kebutuhan TNI, pemeliharaan dan penghapusan, serta pembinaan dalam rangka penyiapan cadangan materiil strategis;

e.

pengaturan dan pelaksanaan mobilisasi dan demobilisasi materiil pertahanan negara untuk mendukung pertahanan negara;

f.

pengkoordinasian dengan instansi terkait baik ke dalam maupun ke luar lingkungan Departemen terutama dengan TNI dalam rangka pembinaan cadangan materiil strategik dan sistim logistik wilayah;

g.

pemberian bimbingan, perijinan dan supervisi dalam pembinaan materiil pertahanan;

h.

analisa dan evaluasi penerapan kebijakan pembinaan materiil pertahanan negara;

i.

pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.

Dit Mat terdiri dari:

a.

Sub Direktorat Administrasi Materiil;

b.

Sub Direktorat Pemeliharaan Materiil;

c.

Sub Direktorat Inventarisasi Penghapusan Materiil;

d.

Kelompok Jabatan Fungsional;

e.

Sub Bag Umum.